It's better to be the only one, rather than the number one

Seri Diskusi Online ke-1

       Pada hari ini Rabu, tanggal 28 April 2021 Pusat Penelitian dan Pengabian kepada Masyarakat Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (PPPM-STPN) telah menyelenggarakan Diskusi Online Seri ke-1 yang bertema “PP No. 18 Tahun 2021 Sebagai Instrumen Untuk Mendorong Kepastian Hukum dan Iklim Investasi. Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama antara PPPM-STPN dengan Pusat Studi Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang serta Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo Surabaya.

      Ditetapkannya Undang-undang No. 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja (UUCK)  menjadi langkah maju sekaligus upaya pemerintah dalam mengatasi carut marutnya regulasi serta mendorong terciptanya iklim investasi. Keberadaan UUCK menjadi bentuk peraturan yang memiliki karakter omnibus law. Omnibus berasal dari bahasa latin omnis yang berarti banyak. Omnibus law merupakan metode atau konsep pembuatan regulasi yang menggabungkan beberapa aturan yang substansi pengaturannya berbeda, menjadi satu peraturan dalam satu payung hukum[1]. Omnibus law bersifat lintas sektor yang sering ditafsirkan sebagai UU sapu jagat.

      UUCK bertujuan untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional sesuai dengan amanah UUDNRI Tahun 1945 yaitu mewujudkan masyarakat sejahtera, adil dan makmur. Dalam upaya tersebut, salah satu cara yang ditempuh adalah mendorong terciptanya lapangan kerja seluas-luasnya. Dalam mendukung hal tersebut, Indonesia harus mampu menjadi target investasi para pengusaha dan investor yang menginginkan terciptanya iklim investasi yang kondusif. Keberadaan berbagai peraturan perundang-undangan yang carut marut diperkuat adanya egoisme sektoral antar instansi menjadi penghambat dalam mewujudkan hal tersebut. Keberadaan UUCK ditindaklanjuti pemerintah melalui penetapan sejumlah peraturan pemerintah yang bertujuan untuk menafsirkan dan merinci sehingga mempermudah pelaksanaannya di lapangan. Pada klaster pertanahan terdapat beberapa topik pembahasan yang diangkat diantaranya tentang hak pengelolaan, hak atas tanah, satuan rumah susun, pendaftaran tanah, pengadaan tanah, tata ruang, tanah terlantar, dan bank tanah. Hal ini ditindaklanjuti melalui penerbitan sejumlah beleid yang berupa peraturan pemerintah diantaranya PP No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Keberadaan peraturan pemerintah ini diharapkan akan mampu menjadi payung hukum yang memberi kepastian hukum sekaligus mendukung terbangunnya iklim investasi yang baik.


[1] Muhammad Idris. Kompas.com dengan judul “Masih Bingung Apa Itu Omnibus Law?”, https://money.kompas.com/read/2020/02/18/160300026/masih-bingung-apa-itu-omnibus-law?page=all, diakses pada tanggal 13 April 2021 Pukul 08.56 WIB. 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *
*

Related Story