It's better to be the only one, rather than the number one

Renstra

RENSTRA

PUSAT PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT

SEKOLAH TINGGI PERTANAHAN NASIONAL

TAHUN 2015-2019

BAB I

PENDAHULUAN

 

A. Latar Belakang

Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (PPPM-STPN) merupakan bagian dari organisasi Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1993 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional, Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 20 Tahun 1993 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional, dan Keputusan Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2001 tanggal 13 Februari 2001 sebagaimana diatur dalam Pasal 29 sampai dengan Pasal 31 yang pada prinsipnya menetapkan tujuan pembentukan PPPM dalam rangka pembinaan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui kegiatan penelitian serta pengabdian kepada masyarakat sekaligus memberikan kewenangan kepada Ketua STPN untuk membentuk struktur organisasi PPPM. Kegiatan utama di Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional adalah melaksanakan pembinaan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui kegiatan penelitian serta pengabdian kepada masyarakat dengan berkonsentrasi dalam bidang Policy and Political Sciences yang mengambil sub bidang kajian Land Studies.

Dalam pelaksanaan tugas tersebut PPPM berfungsi untuk melakukan penelitian terapan di bidang pertanahan, penyebaran informasi hasil penelitian terapan, pengenalan ilmu dan teknologi kepada masyarakat dalam bidang pertanahan dan peningkatan keterkaitan program STPN sesuai kebutuhan BPN RI dan masyarakat. PPPM-STPNpada yang pada awal berdirinya sebagai bagian dari STPN berdasarkan Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 20 Tahun 1993 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional bernama Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (UPPM) yang diubah sehingga menjadi Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dengan Keputusan (PPPM) berdasarkan Keputusan Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2001 tertanggal 13 Februari 2001 tentang Statuta Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional di Yogyakarta.

Pada tahun 2014, seiring dengan terbentuknya pemerintahan baru, dibentuk pula Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui Keppres RI Nomor 121/P/2014 tentang Pembentukan Kementerian dan Pembentukan Kabinet Kerja 2014-2019.Dalam hal ini BPN RI berubah menjadi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, dengan tugas dan fungsi sesuai dengan Perpres RI Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja, menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang tata ruang dan bidang pertanahan.

Penyatuan agraria dan tata ruang dalam satu kementerian bukanlah suatu hal yang a-historis. Konstitusi kita menyatakan bahwa “Bumi, air dan kekayaan alam yang  terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Bumi, air dan kekayaan alam adalah makna agraria secara konstitusi yang kemudian dijabarkan dalam UUPA. Makna tersebut juga ‘senapas’ dengan makna ruang dalam Undang-Undang Penataan Ruang. Amanat konstitusi untuk mempergunakan agraria dan ruang oleh negara harus ditindaklanjuti dengan memastikan bahwa struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber-sumber agraria lebih berkeadilan dan berorientasi untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Berkenaan dengan hal tersebut, PPPM STPN perlu merespon perubahan kelembagaan di atas melalui perluasan bidang kajian, tidak hanya terbatas pada bidang pertanahan tetapi juga bidang keagrariaan dan penataan ruang. Hal ini merupakan konsekuensi logis, mengingat PPPM STPN dibentuk untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pengabdian pada masyarakat pada bidang yang relevan dengan tugas pokok dan fungsi kementerian/lembaga yang menaunginya.

B.  Organisasi

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2001 tertanggal 13 Februari 2001 tentang Statuta Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional di Yogyakarta, PPPM dibentuk untuk melakukan pembinaan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Dalam melaksanakan tujuan tersebut PPPM bertugas mengkoordinasi, memantau, dan menilai kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang diselenggarakan oleh unit-unit pelaksana akademik di lingkungan STPN, serta ikut mengusahakan dan mengendalikan sumber daya yang diperlukan dalam penyelenggaraan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Selain itu, PPPM melaksanakan pengabdian kepada masyarakat secara multi bidang, antar bidang dan lintas bidang sebagai terapan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Untuk melaksanakan tugas dan fungsi tersebut dibangun struktur organisasi berdasarkan Keputusan Ketua STPN Nomor 200.05/ 0921 tanggal 30 Desember 2011 jo Keputusan Ketua STPN Nomor 720/KEP-800.35/XI/2012 Tanggal 28 November 2012 yang terdiri dari :

  1. Ketua STPN
  2. Kepala PPPM/Manajer Puncak
  3. Sekretaris dan tenaga administrasi
  4. Associate Scholar yang meliputi:
    • a. Tim Evaluasi Penelitian ( TEP)
    • b. Steering Committee(SC)
  5. Manajer Mutu
  6. Manajer Teknis Strategis
  7. Manajer Teknis Sistematis
  8. Manajer Pemberdayaan Masyarakat
  9. Manajer Publikasi
  10. Manajer Perpustakaan
  11. Manajer Laboratorium
  12. Manajer Pusat Data dan Informasi
  13. Dosen STPN dan Peneliti Mitra

 

 C.             Sumberdaya Manusia

Sumberdaya manusia PPPM pada tahun 2014 terdiri atas pengelola PPPM dan tenaga peneliti. Pengelola PPPM terdiri dari 1 (satu) orang pejabat eselon II, 10 (sepuluh) orang tenaga fungsional dosen dan 2 (dua) orang staf pelaksana. Sedangkan tenaga peneliti dari STPN terdiri dari 46 (empat puluh enam) orang yang merupakan tenaga fungsional dosen. Keadaan sumberdaya manusia PPPMberdasarkan tingkat pendidikan tahun 2014 tampak pada tabel-1  berikut ini.

 

Tabel-1

SDM PPPM Berdasarkan Tingkat Pendidikan

No.

Tingkat Pendidikan

Jumlah

1

SMA/SMK

1 Orang

1

Sarjana S1/DIV

4 Orang

2

S2

36Orang

3

S3

7  Orang

Total

48 Orang

*) Data Subbag Kepegawaian Tahun 2014

 

Selanjutnya, keadaan sumberdaya manusia PPPM berdasarkan tingkat kepangkatan tahun 2014 dapat dicermati pada tabel-2.

 

Tabel-2

SDM Pertanahan berdasarkan Tingkat Kepangkatan

No.

Tingkat Kepangkatan

Jumlah

1

Golongan III/b

8 Orang

2

Golongan III/c

5 Orang

3

Golongan III/d

6 Orang

4

Golongan IV/a

14 Orang

5

Golongan IV/b

9 Orang

6

Golongan IV/c

4 Orang

7

 Golongan IV/d

1 Orang

Total

48 Orang

*) Data Subbag Kepegawaian Tahun 2014

 

 

 

 

D.            Capaian Kinerja

PPPM dalam melaksanakan tugas dan fungsinya mendukung tridarma perguruan tinggi, telah melaksanakan kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat yang terdiri dari penelitian strategis dan sistematis, penerbitan jurnal pertanahan serta penerbitan buku. Capaian kinerja PPPM selama 5 (lima) tahun terakhir dapat dilihat pada Lampiran I

 

Capaian kinerja merupakan dasar untuk menilai keberhasilan pelaksanaan kegiatan sesuai tujuan dan sasaran dalam rangka mewujudkan visi dan misi PPPM. Pengukuran kinerja dilakukan sebagai hasil pengukuran kinerja yang terencana dan sistematis berdasarkan kelompok indikator kinerja kegiatan berupa indikator input, output, maupun outcome untuk mengukur efisiensi, efektivitas, dan kualitas pencapaian program.

Pengukuran kinerja mencakup 2 (dua) hal sebagai berikut:

  1. Kinerja Program, merupakan tingkat capaian target dari masing-masing indikator program. Pengukuran tingkat pencapaian program didasarkan pada hasil pengukuran kinerja kegiatan;
  2. Kinerja kegiatan merupakan tingkat capaian target dari masing-masing indikator kinerja kegiatan.

Dari data yang disampaikan di depan, dapat kita lihat capaian kinerja dari PPPM-STPN yang tampak pada output maupun outcome yang dihasilkan.

 

 BAB II

VISI, MISI,KEBIJAKAN DAN SASARAN

 A.            Visi PPPM STPN

PPPM STPN sebagai pusat penelitian dan pengembangan IPTEK serta pengabdian dan pemberdayaan masyarakat yang terkemuka di bidang pertanahan, keagrariaan dan penataan ruang untuk mendorong terwujudnya tanah bagi keadilan dan kesejahteraan rakyat.

B.            Misi Kelembagaan

    1. Mengelola kegiatan penelitian dan pengembangan IPTEK di bidang pertanahan, keagrariaan dan penataan ruang;
    2. Mengelola kegiatan pengabdian dan pemberdayaan masyarakat di bidang pertanahan, keagrariaan dan penataan ruang yang berbasiskan penelitian;
    3. Membangun dan mengembangkan sistem informasi penelitian IPTEK di bidang pertanahan,keagrariaan dan penataan ruang;
    4. Membangun dan mengembangkan kerjasama dengan berbagai pihak, baik nasional maupun internasional dalam kegiatan penelitian, penerapan pengembangan IPTEK di bidang pertanahan,keagrariaan dan penataan ruang;
    5. Mendukung lembaga-lembaga Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN dan organ pemerintah lainnya serta masyarakat dalam menggali, memanfaatkan serta mengelola hasil-hasil penelitian, penerapan dan pengembangan IPTEK di bidang pertanahan,keagrariaan dan penataan ruang;
    6. Mendorong kegiatan penelitian dan pengembangan IPTEK ke arah perolehan HakKekayaan Intelektual (HKI);
    7. Mendorong penyebarluasan hasil-hasil penelitian, penerapan dan pengembangan IPTEKS untuk kesejahteraan dan kemaslahatan umat.

 

C.             Kebijakan Strategis PPPM STPN Tahun 2015 – 2019

    1. Mengarahkan  Penelitian Sistematis bagi kepentingan penentuan dan pelaksanaan kebijakan pertanahan, keagrariaan dan penataan ruang yang berkeadilan dan berkepastian hukum;
    2. Mengarahkan Penelitian Strategis bagi peningkatan pembelajaran di STPN guna mendorong dihasilkannya lulusan STPN yang berkualitas;
    3. Mengarahkan pelaksanaan Pengabdian Masyarakat dan Pemberdayaan Masyarakat guna terbangunnya masyarakat pertanahan, keagrariaan dan penataan ruang yang partisipatoris;
    4. Membangun PPPM-STPN sebagai pranata penelitian dan pengabdian masyarakat yang khas pertanahan, keagrariaan dan penataan ruang dan terakreditasi;
    5. Mengarahkan publikasi-publikasi PPPM-STPN untuk mendorong terciptanya masyarakat melek pertanahan/agraria dan tata ruang.

 

D.            Sasaran Strategis PPPM STPN Tahun 2015 – 2019:

    1. Tercapainya pelaksanaan Penelitian Sistematis yang mampu memberikan masukan bagi proses pengambilan keputusan di bidang pertanahan,keagrariaan dan penataan ruang;
    2. Tercapainya pelaksanaan Penelitian Strategis yang dapat proses pembelajaran STPN yang berkualitas;
    3. Terwujudnya pelaksanaan Pengabdian Masyarakat dan Pemberdayaan Masyarakat yang dapat mendorong terbangunnya masyarakat yang partisipatoris terhadap pengelolaan pertanahan, keagrariaan dan penataan ruang;
    4. Terwujudnya PPPM-STPN menjadi pranata penelitian dan pengabdian masyarakat khas pertanahan, keagrariaan dan penataan ruang yang terakreditasi;
    5. Diterbitkannya jurnal dan buku-buku serta bentuk-bentuk publikasi lainnya yang dapat membangun masyarakat melek pertanahan/agraria;
    6. Tercapainya hasil kajian dan pengembangan IPTEK yang mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), baik Hak Cipta, Hak Merk atau Hak Patent.

 

 BAB III

RENCANA STRATEGIS, ISU STRATEGIS, DAN PROGRAM KEGIATAN

 A.            Rencana Strategis

Pusat Penelitian dan Pengembangan Masyarakat Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (PPPM STPN) adalah suatu unit kerja di bawah STPN yang bertugas menyelenggarakan penelitian di bidang pertanahan (Pasal 23-24 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 20 Tahun 1993).

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, PPPM STPN memiliki fasilitas personel yang kompeten, domisili serta sarana dan prasarana yang menunjang ruang lingkup kegiatan penelitian, penerapan dan pengembangan ilmu, pengetahuan, dan teknologi di bidang pertanahan, keagrariaan dan penataan ruang.

PPPM diharapkan menjadi pemberi umpan bagi proses pembelajaran di STPN untuk menghasilkan lulusan STPN yang berkualitas dan proses pengambilan keputusan bagi otoritas pertanahan, keagrariaan dan penataan ruang dalam memformulasikan dan melaksanan kebijakan pertanahan, keagrariaan dan penataan ruang untuk diorientasikan bagi pengelolaan pertanahan, keagrariaandan penataan ruang bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Pelaksanaan tugas dan fungsi PPPM STPN dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan. Dalam pada itu dibutuhkan Rencana Strategis STPN dalam suatu kurung waktu tertentu. Rencana Strategis PPPM STPN Tahun 2015 – 2019 adalah wadah harmonisasi perencanaan dan pelaksanaan tugas dan fungsi tridarma STPN pada penelitian dan pengabdian masyarakat untuk mencapai sasaran strategis PPPM STPN.

Renstra PPPM STPN merupakan pedoman sekaligus kendali dan acuan koordinasi PPPM serta sebagai instrumen dalam rangka melanjutkan, meningkatkan dan mengembangkan tugas tridharma STPN pada penelitian dan pengabdian masyarakat yang telah dilaksanakan pada periode sebelumnya. Renstra PPPM STPN 2015 – 2019juga digunakan sebagai pedoman sekaligus kendali dan acuan koordinasi bagi PPPM STPN. Sebagai komitmen perencanaan, Renstra PPPM STPN juga berfungsi sebagai alat bantu dan tolok ukur dalam menjalankan misi, kebijakan serta program PPPM STPN untuk mencapai sasaran – sasaran strategis yang telah ditetapkan.

Seiring dengan berjalannya waktu, adanya dinamika lokal, nasional dan global dalam penelitian pertanahan dan keagrariaan diperlukan pengelolaan PPPM yang akuntabel, transparan, dan partisipatif. Terlebih pada tahun 2014 telah terjadi pergantian kepemimpinan nasional. Kepemimpinan Nasional yang baru dengan Kabinet Kerja-nya, meningkatkan kelembagaan BPN menjadi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja menyatakan bahwa lingkup kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional meliputi penyelenggaraan tugas dan fungsi di bidang tata ruang dan bidang pertanahan. Penggabungan bidang agraria dan tata ruang pada satu kementerian menjadi tantangan sekaligus peluang bagi pengembangan kajian di PPPM. Hal ini perlu dilakukan, mengingat: (a) pengaturan pertanahan, agraria dan sumberdaya alam selama ini dilakukan secara sektoral, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan konflik; (b) keterbatasan kelembagaan BPN pada nonkawasan hutan, menjadikan pengelolaan pertanahan, agraria dan sumberdaya alam lainnya tidak dapat menjangkau kawasan hutan; (c) amanat konstitusi (UUD 1945) dan regulasi (UUPA) belum dapat dijalankan secara utuh oleh kelembagaan pertanahan.

Pengembangan PPPM harus senantiasa melakukan evaluasi diri, agar dapat disusun analisis SWOT dan isu strategis tentang penelitian pertanahan dan keagrariaan.

 

Strengths

Untuk mewujudkan Visi dan Misi STPN sebagai perguruan tinggi kedinasan satu-satunya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN yang tugas utamanya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di bidang pertanahan, keagrariaan dan penataan ruang, PPPM STPN menerapkan sistem jaminan mutu internal dan prinsip-prinsip manajemen yang rasional untuk melakukan inovasi penyelenggaraan penelitian dan perbaikan secara terus-menerus. PPPM STPN sebagai pusat studi pertanahan,keagrariaan dan penataan ruang didukung oleh peneliti yang berkualitas sebanyak 48 orang dosen dengan keragaman latarbelakang pendidikan yang majemuk, sarana dan prasarana yang memadai, jejaring yang luas dan solid, serta STPN Press yang memiliki kapasitas untuk mempublikasikan hasil penelitian PPPM terseleksi. Dukungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN melalui pemberian kepercayaan bagi STPN untuk meneliti dan mengkaji persoalan pertanahan, keagrariaan dan penataan ruang yang menjadi perhatian masyarakat juga akan mengakselerasi percepatan akumulasi pengetahuan empiris yang aktual.

 

Weaknesses

Pelaksanaan penelitian, meskipun dengan skala terbatas sudah dilakukan melalui mekanisme kompetisi, meskipun motivasi peneliti untuk mendapatkan kesempatan melakukan penelitian masih perlu ditingkatkan. Akibatnya, proposal penelitian belum dapat digunakan sebagai daya dukung pengajuan anggaran penelitian. Di samping itu, keterbatasan anggaran penelitian dan mekanisme pembiayaan penelitian yang berbasiskan biaya perjalanan, belum mampu mengcover seluruh biaya penelitian yang dibutuhkan.

Penelitian belum dikaitkan dengan tugas-tugas akhir mahasiswa (skripsi), dan sebaliknya tugas-tugas akhir mahasiswa belum diarahkan untuk mendukung kerangka besar penelitian PPPM. Sinergi antara kegiatan pengajaran – penelitian – pengabdian atau pemberdayaan masyarakat belum terbangun secara kompak. Pengajaran belum sepenuhnya dilakukan berdasarkan hasil penelitian dan pengabdian atau pemberdayaan masyarakat juga belum sepenuhnya dilakukan berbasis penelitian.

STPN Press sebagai wahana publikasi penelitian belum terakreditasi, kapasitas dosen peneliti memublikasikan hasil penelitiannya pada jurnal terakreditasi masih rendah.

 

Opportunities

TerbentuknyaKementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN memberikan peluang semakin luasnya bidang kajian bagi PPPM. Hal memberikan implikasi bagi dosen – peneliti STPN guna meneliti berbagai dimensi persoalan pertanahan, keagrariaan dan penataan ruang secara lebih luas. Kementerian ATR/BPN juga memberikan ruang bagi para dosen-peneliti untuk menulis policy memo, policy brief, ataupun policy paper.Kondisi ini dapat merangsang keterlibatan dosen-peneliti STPN dengan peneliti pada Kementerian ATR/BPN, ataupun jajaran Kementerian ATR/BPN di daerah untuk bersama-sama melakukan penelitian yang sangat pekat bernuansa kebijakan dalam suatu penelitian action research.

Peluang PPPM untuk melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang pertanahan, keagrariaan dan penataan ruang secara aktual secara berkala mampu berkontribusi dalam memutakhirkan bahan ajar dalam penyelenggaraan pendidikan.

 

Threats

Perolehan dana penelitian yang belum sepenuhnya melalui kompetisi, pada jangka waktu tertentu secara perlahan-lahan dapat mengakibatkan melemahnya daya saing dosen-peneliti, sehingga kurang memiliki bekal untuk memperebutkan anggaran penelitian yang tersedia di luar institusi STPN.

Ketersediaan sumber dana yang hanya terpusat pada STPN memerlukan antisipasi yang lebih kreatif. Kalau pendanaan STPN mengalami ketersediaan yang tidak stabil, maka akan sulit bagi STPN dapat melakukan penelitian.

B.            Isu Strategis2015 – 2019

1.   Terbentuknya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN

Penguatan kelembagaan BPN menjadi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN memberikan implikasi pada kewenangan yang lebih luas. Kewenangan ini perlu mendapatkan perhatian dan perlu ditindaklanjuti secara serius melalui kajian-kajian di bidang pertanahan, keagrariaan dan penataan ruang, baik secara nasional, regional maupun sektoral.

2.   Ketimpangan Penguasaan dan Pemilikan Tanah

Ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah sebagai warisan pemerinahan kolonial yang diperparah oleh kebijakan Pemerintahan Orde Baru yang bertumpukan pada  pertumbuhan ekonomi mengakibatkan masyarakat semakin jauh dari akses terhadap tanah dan sumber-suber daya agraria. Ketimpangan ini terjadi secara struktural dan sistematis. Disamping itu adanya kenyataan empiris keberadaan tanah yang terindikasi terlantar. Kondisi ini menjadikan kepastian hak atas tanah menjadi bermasalah. Di samping itu, berakhirnya hak atas tanah (HGB, HP dan HGU) yang secara regulatif menjadi tanah negara, tetapi secara faktual belum dapat diekskusi sebagai tanah negara mengingat ada konsep ‘hak prioritas’ yang dianggap menjadi satu kendala.

3.   Ketidakharmonisan Regulasi Pertanahan dan Keagrariaan

Kenyataan hukum pertanahan dan keagrariaan di Indonesia saat, terdapat 538 aturan hukum dan kebijakan yang tidak sepenuhnya saling sinkron. Ketidaksinkronan itu dimulai dari ketidakharmonisan 12 UU yang berkaitan dengan keagrariaan. Ketidakharmonisan itulah kiranya yang berefek langsung ataupun tidak langsung pada ketidaksinkronan aturan hukum dan kebijakan di tingkat bawah. Ketidakharmonisan dan ketidaksinkronan aturan hukum dan kebijakan itu mengakibatkan tergusurnya masyarakat dari tanah yang dikuasasi dan dimilikinya, terpinggirkannya masyarakat masyarakat adat, rusaknya  lingkungan hidup, dan pada akhirnya mengakibatkan timbulnya kemiskinan pada masyarakat.

4.   Legalisasi Asset

Legalisasi asset tanah masyarakat belum dapat diselesaikan sampai saat ini, bahkan tanah-tanah yang sudah terdaftar belum semua dapat diintegrasikan melalui sistem administrasi pertanahan berbasis web (Geo KKP Web). Ketidaksinkronan antara data spasial dan data tekstual serta masih belum semua gambar ukur ‘mendarat’ pada posisi (koordinat) yang sebenarnya, merupakan permasalahan yang harus segera mendapatkan penyelesaian.

5.   Perubahan Sistem Pendaftaran Tanah dan One Map Policy

Sistem pendaftaran tanah selama ini belum menjamin kepastian hukum hak atas tanah, karena masih memungkinkan munculnya peluang pembatalan hak atas tanah. Untuk itu, sistem positif yang memberikan konsekuensi hukum bahwa sertipikat  yang diberikan kepada pemegang hak berlaku sebagai alat bukti yang mutlak dan  merupakan satu-satunya alat bukti hak atas tanah, perlu segera diwujudkan. Berkenaan dengan hal itu pula, maka penerapan one map policy menjadi sebuah prasyarat yang harus segera direalisasikan.

6.   Pembentukan Peradilan Pertanahan dan Bank Tanah

Berlarutnya penyelesaian sengketa dan perkara pertanahan – keagrariaan pada lembaga peradilan yang ada, menjadikan perlunya pembentukan lembaga peradilan yang secara khusus menangani pertanahan – keagrariaan.

Intensitas pembangunan yang semakin meningkat dan kondisi keterbatasan persediaan tanah berakibat semakin sulitnya memperoleh tanah untuk berbagai keperluan, baik yang akan dialokasikan bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum  maupun bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan perusahaan/swasta, menjadikan urgen-nya pembentukan bank tanah.

7. Belum adanya body of knowledge bidang pertanahan – keagrariaan, menjadikan keunikan dan kekhasan pertanahan – kagrariaan sebagai ilmu pengetahuan dan teknologi belum dapat diidentifikasi secara nyata.

 

C.             Program Kegiatan PPPM STPN 2015 – 2019

    1. Melakukan Penelitian Sistematis yang kompetitif dan berkolaborasi dengan berbagai lembaga penelitian, perguruan tinggi, dan instansi lain;
    2. Melakukan Penelitian Strategis secara mandiri oleh para dosen STPN dengan prinsip kompetisi;
    3. Melakukan pengabdian masyarakat dan pemberdayaan masyarakat;
    4. Memantapkan Lingkar Belajar Reforma Agraria (LiBBRA) secara bersama-sama dengan jajaran birokrasi agraria, pegiat agraria, peneliti agraria, dan peminat agraria lainnya;
    5. Menerbitkan Jurnal dan buku-buku pertanahan dan keagrariaan;
    6. Mengajukan dan merawat PPPM sebagai pranata Litbang yang terakreditasi.
    7. Mengajukan hasil kajian dan pengembangan IPTEK di PPPM untuk mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual (Hak Cipta, Hak Merk atau Hak Patent)

 

Yogyakarta, 15Januari 2015

Kepala PPPM STPN

ttd

Dr. Sutaryono, M.Si.

 

 

CAPAIAN KINERJA PPPM-STPN

TAHUN 2010 – 2014

KEGIATAN

TAHUN

2010

2011

2012

2013

2014

Target

Realisasi

Target

Realisasi

Target

Realisasi

Target

Realisasi

Target

Realisasi

1.

Penelitian
a. Strategis

15 judul

14 judul

15 judul

13 judul

7 judul

7 judul

20 judul

20 judul

13 judul

13 judul

b. Sistematis

10 judul

10 judul

10 judul

6 judul

6 judul

6 judul

9 judul

9 judul

8 judul

8 judul

2.

Pengabdian pada masyarakatberupa penyuluhan

2 kali

1 kali

2 kali

2 kali

1 kali

1 kali

2 kali

1 kali

2 kali

2 kali

3.

Publikasi Ilmiah
a. Penerbitan Majalah

b. Penerbitan Jurnal

3 kali

2 kali

2 kali

2 kali

2 kali

2 kali

2 kali

2 kali

2 kali

2 kali

c. Penerbitan Buku Agraria

10 kali

7 kali

10 kali

6 kali

8 judul

8 judul

8 kali

8 kali

6 kali

6 kali

4.

Seminar/Kolokium/Workshop
a. Seminar/Kolokium Pertanahan:- Nasional- Regional- Proposal Penelitian- Hasil Penelitian

b. Diskusi LIBBRA (Lingkar Belajar Bersama Agraria)

c. Workshop Penelitian Sistematis

d. Lokakarya Penulisan Artikel ilmiah

e. Bedah Buku Agraria

1 kali

1 kali

4 kali

3 kali

1 kali

1 kali

4 kali

3 kali

1 kali

1 kali

1 kali

1 kali

5 kali

3 kali

1 kali

3 kali

1 kali

1 kali

1 kali

2 kali

3 kali

3 kali

1 kali

3 kali

1 kali

3 kali

2kali

2 kali

1 kali

1 kali

3 kali

1 kali

3 kali

2 kali

2 kali

1 kali

1 kali

1 kali

1 kali

2kali

1 kali

1 kali

1 kali

1 kali

2 kali

1 kali

1 kali

1 kali

1 kali

1 kali

1 kali

2 kali

1 kali

1 kali

1 kali

1 kali

1 kali

1 kali

2 kali

1 kali

1 kali

5.

Penyiapan Akreditasi PPPM

1 kali

1 kali

 

Yogyakarta,   15Januari  2015

Kepala PPPM STPN

Dr. Sutaryono, M.Si.

NIP. 197101211997031004

DAFTAR RENCANA PROGRAM & KEGIATAN

PPPM – STPN TAHUN 2015 – 2019

UNIT KERJA :   PUSAT PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT SEKOLAH TINGGI PERTANAHAN NASIONAL (PPPM-STPN)
VISI                  : PPPM STPN sebagai pusat penelitian dan pengembangan IPTEK serta pengabdian dan pemberdayaan masyarakat yang terkemuka di bidang pertanahan, keagrariaan dan penataan ruang untuk mendorong terwujudnya tanah bagi keadilan dan kesejahteraan rakyat
MISI                 : Mengelola kegiatan penelitian dan pengembangan IPTEK di bidang pertanahan,keagrariaan dan penataan ruang; mengelola kegiatan pengabdian dan pemberdayaan masyarakat; membangun dan mengembangkan sistem informasi penelitian IPTEK di bidang pertanahan, keagrariaan dan penataan ruang; membangun dan mengembangkan kerjasama dengan berbagai pihak nasional maupun internasional; mendukung lembaga-lembaga BPN RI dan organ pemerintah lainnya serta masyarakat dalam menggali, memanfaatkan serta mengelola hasil-hasil penelitian, penerapan dan pengembangan IPTEK di bidang pertanahan,keagrariaan dan penataan ruang.

PROGRAM/KEGIATAN

OUTCOME/

OUTPUT

INDIKATOR KEGIATAN

TARGET

2015

2016

2017

2018

2019

Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat

 Terlaksana-nya Kegiatan Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat dan Publikasi Hasil-hasil penelitian

1

Terlaksananya Penelitian Sistematis

7

7

7

7

7

2

Terlaksananya Penelitian Strategis

14

14

14

14

14

3

Terlaksananya Rintisan Penelitian Kerjasama

1

1

1

1

1

4

TerlaksananyaCeramah/Diskusi/Seminar

5

5

5

5

5

5

Terlaksananya LiBBRA

1

1

1

1

1

6

Terlaksananya Pengabdian pada Masyarakat

2

2

2

2

2

7

Pengurusan ISSN & Akreditasi Jurnal

1

1

1

2

1

8

Penerbitan Jurnal

2

2

2

2

2

9

Penerbitan Buku Agraria

6

6

6

6

6

10

Penyiapan dan Reakreditasi PPPM

1

2

1

1

1

Yogyakarta,   15Januari  2015

Kepala PPPM

 

Dr. Sutaryono, M.Si.

NIP. 197101211997031004