Yogyakarta, 14 November 2023,
Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (PPPM) Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional mengadakan Forum Diskusi Ilmiah pertanahan dengan tema “Surveyor Berlisensi di Indonesia”. Surveyor berlisensi masih menjadi tema yang menarik mengingat pentingnya peran yang dimainkan dalam rangka melaksanakan pendaftaran tanah di Indonesia, namun di sisi yang lain masih memerlukan penguatan sebagai sebuah profesi yang profesional. Forum diskusi ilmiah menjadi salah satu media komunikasi intelektual antara para dosen sebagai ilmuwan dan praktisi pertanahan dengan masyarakat secara luas terhadap berbagai isu aktual yang menjadi core business lembaga. Kegiatan ini dilaksanakan mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB secara hybrid yakni luring bertempat di aula STPN Yogyakarta dan daring melalui zoom.

Dalam kegiatan forum diskusi ini bertindak sebagai keynote speech sekaligus memberi sambutanadalah Dr. Ir. Senthot Sudirman, M.S. Dalam paparannya yang berjudul “Peran STPN dalam Menghasilkan SDM Handal Guna Menuntaskan Agenda Pendaftaran Tanah di Indonesia”, STPN memiliki posisi strategis dalam rangka mendukung agenda Kementerian dalam rangka menuntaskan agenda nasional pendaftaran tanah di Indonesia. Pada sesi diskusi yang dipandu oleh moderator Agung Nugroho Bimasena, S.T., M. Ling., beberapa narasumber yang kompeten dalam bidangnya dihadirkan dalam acara tersebut. Ir. Loedi Ratrianto, S.T., Ketua Masyarakat Ahli Survei Kadaster Indonesia (MASKI) mengusung tema “Perkembangan, Tantangan dan Solusi Pengelolaan Surveyor Berlisensi di bawah Naungan MASKI Masa Kini dan Mendatang”, Indra Pramudhita, S.T., M.Eng. Pimpinan Kantor Jasa Surveyor Berlisesni (KJSB) dengan tema “Proses Pembetukan dan Manajemen KJSB Pasca Berlakunya Peraturan Menteri ATR/BPN No 9 Tahun 2023, Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri ATR/BPN Pertanahan Nasional Tahun 2021 tentang Surveyor Berlisensi”. Ir. Herjon C.M.Penggabean, M.Si. Direktur pengukuran dan Pemetaan Dasar Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN, yang mengusung tema “Mekanisne Pembinaan Kinerja Surveyor Berlisensi (KJSB) dan Masyarakat Ahli Survei Kadaster Indonesia (MASKI) Sebagai Mitra Kementerian ATR/BPN”, dan Ir. Eko Budi Wahyono, M.Si., Dosen dan Koordinator Tim Peneliti Surveyor Berlisensi STPN dengan tema ”Profil Eksistensi dan Usulan Perbaikan Surveyor Berlisensi Pasca Berlakunya Peraturan Menteri ATR/BPN No 9 Tahun 2021 jo Peraturan Menteri ATR/BPN No 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri ATR/BPN No 9 Tahun 2021 tentang Surveyor Berlisensi.
Agenda besar pendaftaran tanah di Indonesia membutuhkan sinergi dari semua pihak agar dapat terlaksana dengan baik. Kinerja yang terukur, profesional, kredibel serta menghasilkan data yang berkualitas tinggi diperlukan dalam rangka mewujudkan kepastian hukum dalam bidang pengukuran dan pemetaan bidang tanah di Indonesia. STPN sebagai salah satu lembaga yang mencetak para calon tenaga surveyor kadaster dan asisten surveyor kadaster memainkan peran penting guna menyiapkan SDM yang handal. Melalui kolaborasi yang baik antara STPN, KJSB, Kantor Pertanahan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional akan terwujud efisiensi kerja dan sinergi yang pada akhirnya akan memperbesar potensi terwujudnya pendaftaran tanah di Indonesia yang kita cita-citakan.
